Saksi Ahli dari JPU Tantang Saksi Ahli dari Pihak Jessica

Kamis, 15 September 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Setelah saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nuh Al-Azhar, perdebatan kembali terjadi di sidang ke-20 kasus pembunuhan atas tersangka Jessica Kumala Wongso. Perdebatan ini didasari tidak terimanya Nuh atas penjelasan saksi ahli dari pihak Jessica Rismon Hasiholan Sianipar.

Menurut Nuh, apa yang dijelaskan oleh Rismon sangat tidak sesuai standar. Apalagi, data yang dipakai berasal dari sumber televisi yang sangat dimungkinkan terjadi distorsi.

"Ada yang namanya distorsi dan itu harusnya dipahami oleh ahli multimedia forensik," ucap Nuh di ruajng sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Namun, belum selesai pemaparan Nuh, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan langsung memotong pembicaraan. Menurutnya, Nuh sudah tidak boleh lagi memaparkan penjelasannya.

"Jatahnya ahli sudah selesai," kata Otto.

Guna menghindari perdebatan yang panjang, majelis hakim pun memutuskan untuk mempersilakan saksi ahli dari pihak Jessica untuk menyalin data CCTV yang ada di jaksa penuntut umum (JPU). Hasil salinan tersebut nantinya diminta hakim untuk dijadikan sumber analisa Rismon.

"Bagaimana kalau data yang dari Jaksa di-copy untuk dianalisa," ujar hakim.

Mendengar keputusan hakim, Nuh pun sepakat. Ia menantang Rismon untuk mencari siapa yang melakukan tampering dan proses editing pada video itu.

"Pada prinsipnya kami setuju. Kita ngomong materi. Tapi kita minta saksi menggunakan tools yang sama, software yang sama. Tidak semua software itu dijadikan standardisasi. Banyak software sampah di luar sana," ucapnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Otto Hasibuan Protes Sidang Molor Terus
  2. Roy Suryo Sebut Penjelasan Saksi Ahli Salah Besar
  3. Saksi Ahli: Tangan Jessica Seperti Nenek Lampir
  4. Ada Kecurangan yang Dilakukan Saksi Ahli
  5. Baru Dimulai, Sidang Ke-20 Jessica Langsung 'Panas'

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan