Said PDIP Tidak Persoalkan KPK Geledah Rumah Hasto untuk Cari Barang Bukti
Rabu, 08 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah tak mempersoalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Said memandang hal itu sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan oleh lembaga antirasuah.
"Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).
Said mengakui KPK perlu melakukan penggeledahan guna melengkapi bukti perkara. Ia menghargai kinerja aparat penegak hukum dalam menunaikan tugasnya.
"Pada titik itu, dari sejak awal PDIP komitmen bukan hanya kali ini. Dari berbagai kasus, ketika itu, kepolisian, Kejaksaan, apalagi KPK. Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK," ujarnya.
Said menghormati proses yang dilakukan KPK. Sebab, ia menjunjung asas praduga tak bersalah. Said berharap kasus yang menjerat Hasto tak menimbulkan kericuhan di ruang publik.
Baca juga:
KPK Periksa Legislator Gerindra Anwar Sadad Terkait Suap Dana Hibah Jatim
"Ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami," pungkasnya.
Diketahui tim penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (8/1).
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga:
KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik dari 2 Rumah Hasto
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. (Pon)