Sah! Jokowi, Ma'ruf Amin Hingga Anggota DPR Tidak Terima THR
Selasa, 14 April 2020 -
Merahputih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca Juga:
Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar: Saya Pilih Gerakan 35 Juta Masker
Sri Mulyani menyampaikan kebijakan tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. "Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setara dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat," imbuh dia.

Menkeu menambahkan para pensiunan juga tetap mendapat THR karena termasuk kategori kelompok rentan dalam pandemi COVID-19 saat ini. "Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya dikutip Antara, Sri Muylyani mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.
Dengan kondisi itu juga, jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin akan bertambah. Dalam skenario berat penduduk miskin bisa bertambah 1,1 juta orang atau dalam skenario lebih berat Indonesia akan menghadapi kemungkinan tambahan penduduk miskin 3,78 juta orang. (*)
Baca Juga:
Paling Banyak di Jakarta, Hanya NTT dan Gorontalo yang Belum Terjamah COVID-19