Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 21 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1) malam.

Setelah persetujuan di Baleg, maka RUU Minerba akan disahkan sebagai RUU insiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (21/1) hari ini.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Baca juga:

DPRD DKI Klaim Penghuni Rusun Keberatan Tarif PAM Naik

"Setuju”, jawab para anggota Baleg DPR yang hadir.

Dengan alasan kebutuhan hukum, DPR memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba. Di antaranya, pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Meski Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, namun mayoritas fraksi memberikan catatan dalam keputusannya.

"Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” ujar Bob Hasan. (Pon)

Baca juga:

Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan