Saat Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dapat Jatah 50 Persen Duit Blokir Situs Judi Online
Sabtu, 17 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi masuk dalam kasus dugaan judi online (judol).
Nama Budi disebut dalam surat dakwaan suap pengamanan situs judol yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Nama Budi terungkap dalam Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam surat dakwaan, menyatakan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol.
Baca juga:
Prabowo tak Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Tugasi Menkop Budi Arie
Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung sang Menteri Budi.
"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," bunyi surat dakwaan tersebut.
Adhi kemudian ikut dalam praktik penjagaan situs judol dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Terungkap juga bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata, dengan Menteri Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar. Menteri Budi mendapatkan jatah pembagian sebesar 50 persen.
"Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi," lanjut surat dakwaan tersebut.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.
Ketika praktik ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Menteri Budi di rumah dinas Menkominfo di Widya Chandra, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar praktik dilanjutkan dan disetujui.
"Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik," lanjutnya.
Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu website judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, para terdakwa, termasuk Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony, didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 55 KUHP karena dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian. (Asp)