Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026

MerahPutih.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Puan mengatakan Sekretariat Jenderal DPR telah menyiapkan daftar juru bicara dari delapan fraksi yang akan menyampaikan pandangan. Mereka berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Namun, untuk menghemat waktu, seluruh pandangan fraksi disepakati disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Saya meminta persetujuannya untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Apakah dapat disetujui,

kata Puan. Dan Usulan itu disambut persetujuan peserta rapat.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, serta Saan Mustopa. Sebanyak 291 anggota DPR hadir dalam sidang tersebut.

Tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia, adalah kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. tujuan pengaturan Satu Data Indonesia untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah.

Aturan ini dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar- Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; serta untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang- undangan.

Yang diatur dalam Undang-Undang ini juga adalah mengenai pengaturan Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk, serta keamanan Data. Pengaturan mengenai penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah

Baca Artikel Asli