RUU ‘Pencegahan Kim Soo-hyun’ akan Dibahas di Majelis Nasional Korea Selatan, Tuntut Penaikan Usia Dewasa Jadi 19 Tahun
Selasa, 08 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PLATFORM petisi nasional Korea Selatan dibanjiri tanggapan untuk sebuah RUU yang dinamai ‘Pencegahan Kim Soo-hyun’. Ini merupakan sebuah rancangan undang-undang untuk menaikkan batas usia dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan memperberat hukuman. Hingga Senin (7/4), petisi ini telah melampaui 50.000 tanda tangan.
Menurut situs petisi elektronik Majelis Nasional Korsel pada 7 April, petisi berjudul ‘UU Pencegahan Kim Soo-hyun’ yang diunggah pada 31 Maret telah menerima 51.083 tanda tangan hingga Senin (7/4) pukul 17.00.
Seperti dilansir Allkpop, sebuah petisi di Majelis Nasional Korsel harus memperoleh 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari sejak diunggah agar dapat diteruskan ke komite terkait. Setelah itu, komite akan memutuskan dalam waktu 90 hari apakah akan merujuknya ke sidang pleno untuk dibahas. Karena telah memenuhi persyaratan, petisi ini diharapkan akan ditinjau komite yang relevan. Komite akan memeriksa apakah petisi tersebut layak untuk dilanjutkan ke sidang pleno.
“Baru-baru ini, kejahatan seksual grooming yang dilakukan bintang Hallyu Kim Soo-hyun terhadap aktris cilik Kim Sae-ron, yang saat itu masih di bawah umur, telah terungkap dan membuat publik geram,” kata pihak pengaju petisi. Ia mengatakan hukum pemerkosaan terhadap anak di Korea Selatan saat ini hanya melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun. “Itu berarti Kim Soo-hyun tidak dapat kena sanksi secara hukum,” ujarnya.
Baca juga:
Seorang Teman Ungkap Curhatan Kim Sae-ron, Menyebut Kim Soo-hyun Tukang Selingkuh yang Bikin Kesal
Penggagas petisi mengkritik keterbatasan tersebut dengan mengatakan bahwa hukum Korea Selatan dengan jelas mendefinisikan anak di bawah umur sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi hukum pemerkosaan terhadap anak hanya melindungi usia 13 hingga di bawah 16 tahun. Hal itu memungkinkan para paedofil lolos dari jeratan hukum. Pengaju petisi menyerukan agar undang-undang ini direvisi dengan nama ‘RUU Pencegahan Kim Soo-hyun’ guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Petisi tersebut mengusulkan revisi menaikkan batas usia dalam hukum pemerkosaan terhadap anak dari rentang usia saat ini 13–15 tahun menjadi 13–18 tahun, yaitu, di bawah 19 tahun. Selain itu, petisi ini juga menuntut perubahan hukuman dari denda untuk pelecehan seksual dan minimal 2 tahun penjara untuk pemerkosaan, menjadi minimal 2 tahun penjara untuk pelecehan seksual dan minimal 5 tahun penjara untuk pemerkosaan.
Soo-hyun menjadi kontroversi di Korea Selatan setelah ia disebut pernah menjalin hubungan dengan almarhumah Sae-ron saat ia masih di bawah umur. Keluarga yang ditinggalkan dari kedua belah pihak terus mengeluarkan pernyataan yang bertentangan terkait dengan kebenaran insiden tersebut.
Pada 31 Maret, Soo-hyun mengadakan konferensi pers. Ia membantah kabar tersebut.
“Saya tidak memiliki hubungan dengan almarhumah saat dia masih di bawah umur,” tegasnya.(dwi)
Baca juga: