RUU ‘Pencegahan Kim Soo-hyun’ akan Dibahas di Majelis Nasional Korea Selatan, Tuntut Penaikan Usia Dewasa Jadi 19 Tahun
Kontroversi hubungan dan Kim Soo-hyun dan Kim Sae-ron memantik petisi nasional.(foto: Allkpop)
MERAHPUTIH.COM - PLATFORM petisi nasional Korea Selatan dibanjiri tanggapan untuk sebuah RUU yang dinamai ‘Pencegahan Kim Soo-hyun’. Ini merupakan sebuah rancangan undang-undang untuk menaikkan batas usia dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan memperberat hukuman. Hingga Senin (7/4), petisi ini telah melampaui 50.000 tanda tangan.
Menurut situs petisi elektronik Majelis Nasional Korsel pada 7 April, petisi berjudul ‘UU Pencegahan Kim Soo-hyun’ yang diunggah pada 31 Maret telah menerima 51.083 tanda tangan hingga Senin (7/4) pukul 17.00.
Seperti dilansir Allkpop, sebuah petisi di Majelis Nasional Korsel harus memperoleh 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari sejak diunggah agar dapat diteruskan ke komite terkait. Setelah itu, komite akan memutuskan dalam waktu 90 hari apakah akan merujuknya ke sidang pleno untuk dibahas. Karena telah memenuhi persyaratan, petisi ini diharapkan akan ditinjau komite yang relevan. Komite akan memeriksa apakah petisi tersebut layak untuk dilanjutkan ke sidang pleno.
“Baru-baru ini, kejahatan seksual grooming yang dilakukan bintang Hallyu Kim Soo-hyun terhadap aktris cilik Kim Sae-ron, yang saat itu masih di bawah umur, telah terungkap dan membuat publik geram,” kata pihak pengaju petisi. Ia mengatakan hukum pemerkosaan terhadap anak di Korea Selatan saat ini hanya melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun. “Itu berarti Kim Soo-hyun tidak dapat kena sanksi secara hukum,” ujarnya.
Baca juga:
Seorang Teman Ungkap Curhatan Kim Sae-ron, Menyebut Kim Soo-hyun Tukang Selingkuh yang Bikin Kesal
Penggagas petisi mengkritik keterbatasan tersebut dengan mengatakan bahwa hukum Korea Selatan dengan jelas mendefinisikan anak di bawah umur sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi hukum pemerkosaan terhadap anak hanya melindungi usia 13 hingga di bawah 16 tahun. Hal itu memungkinkan para paedofil lolos dari jeratan hukum. Pengaju petisi menyerukan agar undang-undang ini direvisi dengan nama ‘RUU Pencegahan Kim Soo-hyun’ guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Petisi tersebut mengusulkan revisi menaikkan batas usia dalam hukum pemerkosaan terhadap anak dari rentang usia saat ini 13–15 tahun menjadi 13–18 tahun, yaitu, di bawah 19 tahun. Selain itu, petisi ini juga menuntut perubahan hukuman dari denda untuk pelecehan seksual dan minimal 2 tahun penjara untuk pemerkosaan, menjadi minimal 2 tahun penjara untuk pelecehan seksual dan minimal 5 tahun penjara untuk pemerkosaan.
Soo-hyun menjadi kontroversi di Korea Selatan setelah ia disebut pernah menjalin hubungan dengan almarhumah Sae-ron saat ia masih di bawah umur. Keluarga yang ditinggalkan dari kedua belah pihak terus mengeluarkan pernyataan yang bertentangan terkait dengan kebenaran insiden tersebut.
Pada 31 Maret, Soo-hyun mengadakan konferensi pers. Ia membantah kabar tersebut.
“Saya tidak memiliki hubungan dengan almarhumah saat dia masih di bawah umur,” tegasnya.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kontroversi Kim Soo-hyun, Badan Forensik Korea tak Bisa Pastikan Adanya Manipulasi AI dalam Audio Kim Sae-ron
Penggemar Kim Soo-hyun Luncurkan Situs Fact-Check, Bela sang Aktor dalam Kontroversi Panjang Selama 9 Bulan
Pengacara Keluarga Kim Sae-ron Ungkap Bukti Percakapan yang Diperoleh melalui Forensic Extraction, Tegaskan Hubungan sudah Dimulai sejak 2018
Ibu Kim Sae-ron Tegaskan lagi Hubungan Asmara Anaknya dan Kim Soo-hyun, Ungkap Bukti-Butkti Pesan Romantis
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Pihak Kim Soo-hyun Siapkan Tuntutan Hukum, Sebut Keluarga Kim Sae-ron Ajukan Bukti Baru yang Dimanipulasi
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Proses Investigasi Lamban, Pengacara Kim Soo-hyun Kritik Kerja Polisi