Ruang Fiskal Makin Sempit, Prabowo Bakal Kesulitan Mengutak-atik Keuangan Negara
Selasa, 09 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang dibahas merumuskan kebijakan fiskal tahun depan ditempuh tetap ekspansif, terarah, dan terukur guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang.
Untuk itu, defisit tahun 2025 dikendalikan di kisaran 2,82-2,29 persen dari produk domestik bruto yang diarahkan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebutkan, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran komitmen mempertahankan batas defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap (batas) 3 persen, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo." kata Said.
Baca juga:
Raker Menkeu dan Gubernur BI Bersama Banggar DPR Bahas Pelaksaan APBN 2024
Menurutnya, wacana revisi undang-undang tersebut kemungkinan terkait perubahan hal lain, contohnya pelebaran kementerian.
"Kalau (diskusi) dengan Pak Jimly Cs (Jimly Asshiddiqie), nampaknya bukan UU Keuangan Negara, mungkin bab lain seperti persiapan kementerian, pelebaran kementerian atau badan. Itu kalau tidak dikerjakan dari sekarang kan perlu waktu untuk Pak Presiden menjabat," ujarnya.
Ia mengakui, melihat tantangan ke depan, fiskal akan semakin berat dan space atau ruang fiskal semakin menyempit.
"Maka Bapak Prabowo saya pikir tidak akan mengutak-atik Undang-Undang Keuangan Negara," katanya. (*)