Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan

Kamis, 13 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PAKAR telematika Roy Suryo mengaku meneliti soal dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) hingga menjadi tersangka demi rakyat Indonesia. Roy mengaku ia berama tersangka lain, Rusmin Sianipar dan Dr Tifauziah Tyassuma, nekat melakukan hal ini demi mewakili masyarakat yang tidak berani menyuarakan keresahan mereka. Khususnya terhadap situasi politik dalam negeri dan menginginkan adanya perubahan.

“Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Roy yakin tindakan mereka mencoba memastikan keaslian ijazah Jokowi berdampak bagi rakyat. “Insya Allah apa yang kami lakukan ini ada bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini, tapi tidak bisa berteriak-teriak,” kata mantan Menpora yang juga politisi Partai Demokrat ini.

Kepada awak media, Roy mengaku siap dengan pemeriksaan hari ini dan membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak penyidik. "Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," kata Roy Suryo.

Baca juga:

Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran



Meski diperiksa sebagai tersangka, Roy yakin ini merupakan langkah awal untuk menegakkan kebenaran. "Kami disini menegakkan kebenaran," kata Roy Suryo.

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang jadi tersangka terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.(knu)


Baca juga:

Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan