Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti
Kamis, 18 Desember 2025 -
Merahputih.com - Mantan Hakim Agung RI, Prof. Gayus Lumbuun, menyoroti proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Gelar perkara khusus yang diinisiasi Polda Metro Jaya diharap dapat menjadi solusi efektif untuk menuntaskan perkara ini secara akurat dan transparan, mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik selama lima tahun terakhir.
"Dalam dunia hukum, terlebih menyangkut penyelesaian suatu perkara dikenal konsep contante justice, yakni peradilan yang berjalan cepat yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pencari keadilan. Juga kerap disebut dengan speedy trial," kata Prof. Gayus dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Baca juga:
Risiko Hukum Akibat Penanganan Perkara yang Berlarut
Menurut Prof. Gayus, keterlambatan dalam memproses sebuah perkara hukum berisiko memunculkan fenomena justice delayed is justice denied. Kondisi di mana keadilan yang datang terlambat dianggap sebagai keadilan yang tidak berguna.
Semakin lama kasus menggantung, semakin besar potensi berubahnya unsur-unsur pembuktian, mulai dari keterangan saksi hingga kondisi alat bukti di lapangan.
Jika perkara yang sudah lama tertunda dipaksakan ke pengadilan, hakim dikhawatirkan akan menghasilkan putusan yang tidak lengkap atau onvoldoende gemotiveerd.
Keputusan Final di Tangan Ketua Gelar Perkara Khusus
Meski penuh tantangan, Prof. Gayus mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui gelar perkara khusus.
Proses yang melibatkan pihak internal dan eksternal ini akan menjadi penentu apakah laporan terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, layak diteruskan ke persidangan atau justru dihentikan (SP3).
Baca juga:
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Keputusan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ketua Gelar Perkara Khusus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terkumpul.
"Intinya adalah rakyat Indonesia menginginkan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menguras energi dan hanya memunculkan polemik yang seolah tak ada ujungnya. Kepastian hukum dan keadilan harus dimunculkan, bukan semata menggoreng-goreng kasus ini saja," kata Gayus menegaskan.