Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - TERSANGKA kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/5). Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

“Para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi.

Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum.

Baca juga:

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan. "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

Sementara itu, dr Tifa berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tifa mengaku yakin ada andil presiden dalam pembatalan penahanannya.

"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil. Saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dia.(knu)

Baca juga:

Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan



Foto : Roy Suryo/ Kanu Mp


Baca Artikel Asli