Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 13 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum mantan Menpora Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yakin klien mereka tak akan ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Pengacara ketiganya, Ahmad Khozinudin, meyakini hal itu sebelum menjalani pemeriksaan, Kamis (13/11) ini.

"Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan," kata Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).

Khozinudin menilai tidak ada bukti yang berkaitan dan menguatkan dugaan pencemaran nama baik maupun menyerang kehormatan Jokowi. Dia mengatakan bukti yang ada tidak bernilai jika tak ada relevansinya. "Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya, itu tidak bernilai," ujarnya.

Baca juga:

Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bawa Simpatisan hingga Bukti Penting



Dia pun menyinggung proses hukum terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan.

“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan Silfester Matutina. Mereka tidak pernah ditahan,” katanya.(knu)

Baca juga:

Kuasa Hukum Tuding Ada Campur Tangan Kekuasaan Atas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs, Ancam Tuntut Balik Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan