Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain

Senin, 10 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENETAPAN status tersangka untuk pakar telematika Roy Suryo dan lainnya dalam kasus dugaan hoaks ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengomentari penetapan tersangka ini. Ia mengingatkan mengenai kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

"Supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11).

Anwar menilai penanganan perkara ini sudah berada di jalur yang tepat. “Sudah tepat dan berjalan baik,” kata Anwar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjadi tersangka di klaster pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo, Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Baca juga:

Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat



Sementara itu, tersangka pada klaster kedua yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 UU ITE.(knu)

Baca juga:

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan