Ronald Tannur Bantah Dini Pacarnya, Hanya Pemandu Karaoke
Selasa, 25 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Gregoius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan, membantah bahwa korban Dini Sera Afrianti, adalah pacarnya.
Pernyataan itu disampaikan Ronald Tannur saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Menurut anak dari eks anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu, Dini hanya pemandu karaoke yang kerap menemani dirinya.
"Korban adalah seorang pemandu karaoke, yang biasa disebut dengan Lady Companion alias LC," kata Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga:
Ronald Tannur jadi Saksi dalam Sidang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskannya
Dia mengaku kerap menggunakan jasa Dini. Ronald Tannur menyebut Dini memang menyimpan foto dirinya, sehingga belakangan hubungan Ronald Tannur dan Dini disebut sebagai pacar.
"Saya memang sempat berhubungan beberapa kali dengan korban, istilahnya memakai jasa korban beberapa kali. Korban mempunyai foto-foto saya yang kemudian di post oleh media dan menjadikan saya sebagai pacar korban," ungkapnya.
Ronald Tannur kembali menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas teman dengan Dini. Ia menepis mempunyai hubungan khusus dengan Dini.
"Hubungan saya teman dan profesional, teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar," ucapnya.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar.
Baca juga:
Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi
Adapun tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Suap itu berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Erintuah Damanik diduga menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka dan Lisa kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
Atas perbuatannya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)