Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Senin, 22 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Catatan terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), rokok ilegal menguasai 61 persen peredaran barang ilegal. Adapun DJBC telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun per Juni 2025.

Dari segi jumlah penindakan, totalnya mengalami penurunan 4 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindak penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) hingga warung kelontong untuk menghentikan peredaran barang tersebut.

Ia mengaku telah memanggil sejumlah pelaku e-commerce dan meminta mereka menghentikan penjualan rokok ilegal.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9).

Menkeu mengaku telah mendeteksi pelaku-pelaku yang menjual rokok ilegal di niaga elektronik. Ia akan memantau proses penarikan barang ilegal di platform-platform digital tersebut.

Purbaya akan mengambil tindakan tegas bila menemukan pelaku niaga elektronik yang masih membiarkan penjualan rokok ilegal.

Tak hanya di niaga elektronik, Purbaya juga akan memeriksa toko kelontong. Sebab, ia mendengar bahwa rokok ilegal juga dijual di warung secara per toples dengan harga yang lebih murah.

Dalam strategi ini, Purbaya bakal melakukan inspeksi ke warung-warung secara acak.

Jalur hijau impor juga akan masuk dalam radar pengawasan Purbaya. Pasalnya, jalur hijau yang meloloskan barang dapat bisa menjadi celah terjadinya praktik kecurangan, termasuk soal peredaran rokok ilegal.

Ia akan menindak tegas orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, tak terkecuali pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan.

"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan