Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan

Kamis, 27 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan, divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan, terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri ke-4 Rizieq.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Keenam terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Hakim kasus kerumunan Megendung, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5).

Hakim Suparman mengatakan, Rizieq dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Adapun vonis yang memberatkan, karena para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang sudah menjadi pandemi. Sedangkan yang meringankan terdakwa memberikan keterangan secara jujur memudahkan pemeriksaan dipersidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama islam.

Sidang Rizieq. (Foto: Antara)
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Rizieq dituntut 2 tahun penjara dan lima lainnya satu tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Rizieq dituntut 2 tahun penjara dan lima lainnya satu tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis. Kemudian lima lainnya dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait kerumunan Petamburan. (Asp)

Baca Juga:

PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan