Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan

Kamis, 13 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - AHLI digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Menpora Roy Suryo, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11). Mereka kompak datang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.

Dia menilai polisi harus dapat membuktikan tuduhan adanya rekayasa atas ijazah Jokowi yang telah ia lakukan. Jika nantinya tak dapat dibuktikan, dia mengaku bakal menuntut balik polisi ke pengadilan.

"Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun. Satu tahun anggaran kepolisian," kata dia kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/11).

Sebagai peneliti, Rismon mengaku semua hal yang telah dilakukannya berbasis ilmiah. Menurut dia, memproses citra digital bukan berarti merekayasa atau mengedit. Maka dari itu, dinilai keliru apabila polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan melakukan rekayasa.

Baca juga:

Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran



"Jadi jangan sampai tuduhan itu merupakan tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," kata dia.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, menilai 700 alat bukti dan 130 saksi yang telah diperiksa polisi dirasa percuma dan tak dapat menguatkan bukti perbuatan jahat yang dilakukan kliennya. Menurut dia, satu-satunya bukti kuat yang mestinya diperlihatkan yakni ijazah asli Jokowi.

Selain itu, Ahmad juga menyayangkan tindakan polisi yang tak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memproses hukum kliennya. Hal itu dibuktikan dari pemanggilan terhadap kliennya yang langsung menyebut nama secara gamblang tanpa inisial.

"Hal yang kami tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," kata dia.(knu)



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan