Ribuan Warga Bali Gelar Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Sabtu, 25 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Aksi penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa terus bergulir di Bali. Ribuan warga Bali menggelar aksi di depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Provinsi Bali mendesak pembatalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

"Hari ini merupakan hari terakhir berlakunya izin lokasi yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, izin lokasi ini akan menjadi penilaian dasar kepada investor apakah berjalan atau tidak penyusunan analisis dampak lingkungan," kata Koordinator Umum Forum Rakyat Bali (Forbali) Tolak Reklamasi, I Wayan Gendo Suardana, di Denpasar, Sabtu (25/8).

Ia menegaskan, apabila penyusunan dan penilaian analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan PT TWBI belum lolos dan izin lokasinya habis, maka secara otomatis proyek itu batal.

"Jadi poin aksi tolak reklamasi hari ini, kami masyarakat Bali berharap Amdal tidak diloloskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," ujarnya.

Aksi unjuk rasa aktivis lingkungan
Aktivis yang tergabung dari berbagai lembaga lingkungan berunjuk rasa (Foto: Antara/Zabur Karuru)

Ia berharap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menerbitkan izin lingkungan hingga tengah malam nanti.

"Sehingga jika tidak ada izin lingkungan, maka proyek reklamasi Teluk Benoa ini sudah dipastikan batal. Saya berharap masyarakat Bali menang dan reklamasi dibatalkan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) memastikan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, akan batal atau tidak dilaksanakan, karena menyelamatkan mangrove.

"Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk Benoa ini," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Transisi, di Denpasar, Jumat kemarin.

Ada delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan Koster-Ace sebagai bentuk penolakan secara tegas terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.

Selain poin pertama yang menyatakan rencana reklamasi tidak bisa dilaksanakan, Koster Ace juga akan meminta pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Idrus Marham Tersangka, Golkar Tetap Solid Dukung Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan