Ribka Tjiptaning Ajak Warga Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli Masuk Pelanggaran HAM Berat
Sabtu, 20 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memasukkan Tragedi Kudatuli atau kerusuhan dua puluh tujuh Juli 1996 sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Desakkan itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning, dalam diskusi bertajuk 'Kudatuli, Kami Tidak Lupa' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7).
Mbak Ning, panggikan akrab Ribka, sangat menyesalkan sikap Jokowi tidak memasukkan Kudatuli dalam daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat setelah pemerintah mendapatkan rekomendasi dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.
Adapun ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu yakni, peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.
Baca juga:
Sekjen PDIP: Kudatuli Serangan Terhadap Demokrasi dan Kemanusiaan
Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002; peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.
"Kami akan protes dan berjuang untuk supaya peristiwa 27 juli masuk dalam pelanggaran HAM berat. Setuju?” tegas Ribka disambut riuh teriakan “setuju” oleh peserta diskusi.
Ia mengajak seluruh elemen rakyat khususnya kader PDIP hingga para aktivis untuk berjuang mendesak Presiden Jokowi agar memasukkan peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Enggak bisa kalau nggak ngelawan sendiri harus sama-sama," katanya. (*)