Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X

Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026

MerahPutih.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji langkah Indonesia yang secara resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Dukungan orang nomor satu di Prancis itu disampaikan melalui akun medsos X resminya, sambil mengutip unggahan berita Breaking News kantor berita AFP News, Jumat (6/2).

Baca juga:

Pemerintah Resmi Batasi Akses Anak di Bawah 16 tahun ke Platform Digital, Dimulai 28 Maret

“Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini,” tulis pujian Macron, merujuk pada kebijakan serupa yang telah diterapkan Prancis, dilansir Antara.

Pantauan Jumat pukul 19.24 WIB, unggahan Presiden Macron itu mendapat 5.241 tanda suka dan 597 kali diposting ulang sejak tayang tiga jam lalu.

Kebijakan Prancis Berlaku untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Majelis Nasional Prancis pada Januari lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Macron melindungi anak di bawah umur dari risiko digital.

Selain Prancis, Australia juga telah resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Sementara negara lain seperti Malaysia, Spanyol, dan Denmark masih mempertimbangkan kebijakan serupa.

Baca juga:

Sindikat Nasional Jual Bayi Modus Adopsi Medsos Terbongkar, Main di 12 Provinsi

Aturan Turunan dari PP Tunas

Hari ini, Kementerian Komunikasi dan Digital RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan itu mengatur anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rilis resmi kementerian. (*)

Baca Artikel Asli