Resmi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan
Jumat, 12 April 2024 -
MerahPutih.com - Kasus kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4) kemarin, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan JW, sang sopir bus maut itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP.
“Telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Semarang, Jumat (12/4).
Baca juga:
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Sopir Kelelahan hingga Microsleep
Sonny menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," ujarnya.
Pengemudi bus itu dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," tutur Sonny.
Baca juga:
Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
Untuk korban meninggal dunia, kata Sonny, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. "Sementara masih ada tiga penumpang yang dirawat di rumah sakit. Satu di antaranya luka berat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur , mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (12/4) pagi.
Tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun. Sementara, korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. (Knu)
Baca juga: