Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Minggu, 25 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Seorang pria terduga teroris yang berprofesi sebagai guru mengaji ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria bernama Muammar (18) yang ditangkap saat membeli air galon isi ulang, diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial. Pelaku diduga terafiliasi dengan ISIS.
"Terduga diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah," ujar PPID Densus 88 AT Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan dikutip Minggu (25/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai unggahan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.
Baca juga:
Kantor Polres Kampung Halaman SBY Diancam Mau Diledakan, Densus 88 Masih Terus Siaga
Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.
“Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut," sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merek Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.
Saat ini, MAS telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan.
Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan.
“Apalagi kalau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Eka. (Knu)