Rektor UNS Terbitkan SK Pembekuan Menwa, Soal Autopsi Serahkan ke Polisi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa).

Pembekuan itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 sampai batas tidak ditentukan.

Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho membenarkan telah resmi membekukan UKM Menwa. Pembekuan itu dilakukan pihak kampus sebagai buntut tewasnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklat UKM Menwa UNS Solo, Senin (25/10).

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra Meninggal Akibat Kekerasan Benda Tumpul

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," kata Jamal, Sabtu (30/10).

Pembekuan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

"Pembekuan UKM Menwa UNS dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan," kata dia.

Ketua Tim Evaluasi UKM Menwa Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (30/10). (Ismail/Jawa Tengah)
Ketua Tim Evaluasi UKM Menwa Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (30/10). (Ismail/Jawa Tengah)

Ketua tim evaluasi UKM Menwa Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan pembekuan tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh tim evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Pelanggaran itu terkait selesainya acara Diklat yang tidak sesuai jadwal.

"Hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Kita simpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan," kata Ummul.

Baca Juga:

Mengapa Tidak Ada Unsur Yogyakarta Pada Film Gundala Garapan Joko Anwar?

Disinggung terkait hasil autopsi Polresta Surakarta terkait adanya kekerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa, ia mengaku sejauh ini belum menerima hasil autopsi.

"Kita serahkan saja pada polisi soal autopsi. Kami hanya menjalankan aturan. Pembekuan ini bukan berarti dibubarkan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Komnas Menwa Sayangkan Kejadian Tewasnya Mahasiswa UNS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan