Rekor COVID-19 Pecah, Legislator Imbau Pengusaha Prioritaskan Karyawan WFH
Rabu, 16 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Kalangan pengusahan diwanti-wanti mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terkhusus karena pemerintah telah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.
Imbauan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Elva Hartati. Apalagi di tengah lonjakan kasus COVID-19 akibat penyebaran varian Omicron saat ini. Untuk itu, perusahaan diimbau untuk lebih memprioritaskan karyawannya bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
Baca Juga:
Kasus Harian COVID-19 di Indonesia Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi
“Dunia usaha juga mempunyai kewajiban yang sama dengan kita semua yaitu berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi. Untuk itu, dunia usaha perlu untuk mematuhi aturan PPKM," kata Elva, dalam siaran pers, Rabu (16/2).
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Nurhadi juga meminta agar tindakan tegas diberikan kepada kantor-kantor yang melanggar aturan PPKM itu. Menurut dia, seharusnya aturan bekerja dari rumah diterapkan semua kantor-kantor di tengah lonjakan kasus beberapa hari belakangan ini.
“Bila terbukti kantor-kantor menjadi klaster terbesar penularan COVID-19, harusnya kantor harus mulai WFH, termasuk potensi kerumunan masyarakat yang lain juga mesti dicegah dan ditegakkan sanksinya,” tegas dia.
Baca Juga
Aturan WFO PPKM Level 3 Kembali Dilonggarkan, Boleh 50 Persen
Untuk diketahui, varian Omicron telah memicu lonjakan kasus yang sangat tinggi di tanah air. Bahkan, kasus harian COVID-19 di Indonesia memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pandemi pada Selasa (15/2) kemarin.
Kementerian Kesehatan melaporkan, Selasa (15/2), kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 57.049 dalam sehari. Angka kasus tersebut memecahkan rekor sebelumnya yakni sejumlah 56.757 yang terjadi pada 15 Juli 2021 silam. Dengan penambahan hari ini, maka total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 4.901.328. (Pon)
Baca Juga:
Memiliki Komorbid, Dorce Gamalama Meninggal Dunia Akibat COVID-19