Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Reklamasi Ancol 65 Hektare Ditargetkan Mulai Februari 2027, Rampung 2030

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026

MerahPutih.com - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menargetkan proyek reklamasi kawasan Ancol seluas 65 hektare mulai dikerjakan pada Februari 2027 dan rampung pada 2030.

Kawasan yang akan direklamasi berada di pantai barat Ancol, membentang dari Marina hingga bagian utara.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Syahmudrian Lubis mengatakan, proses tender untuk memilih mitra strategis ditargetkan selesai pada Desember 2026.

"Desember 2026 ini sudah ada penetapan pemenang, sehingga kita harapkan di bulan Februari 2027 itu sudah mulai kerja," kata Syahmudrian dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9).

Baca juga:

Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

Reklamasi Ancol Terbagi Dua Kawasan

Syahmudrian menjelaskan, proyek reklamasi tersebut terdiri atas dua kawasan dengan luas masing-masing 35 hektare dan 30 hektare.

Pengembangan kawasan akan mengusung konsep mixed-use. Sejumlah fasilitas yang disiapkan mencakup pusat rekreasi (amusement), rumah sakit, apartemen, hotel, serta berbagai fungsi komersial lainnya.

Pembangunan kawasan tersebut akan dilakukan bersama mitra strategis yang dipilih melalui proses tender.

Perseroan menyasar calon mitra dari berbagai sektor, mulai dari properti, rekreasi, hingga industri pertanahan dan pengembangan kawasan reklamasi.

Baca juga:

DPRD DKI Pastikan Reklamasi Ancol Masuk Perda RDTR

Gunakan Skema Land Sharing dengan Investor

Untuk pendanaan, proyek reklamasi Ancol akan menggunakan skema kerja sama kemitraan strategis atau land sharing dengan melibatkan investor.

Melalui skema tersebut, pengembangan kawasan akan dilakukan bersama mitra strategis yang nantinya terpilih dalam proses tender.

Proyek reklamasi tersebut telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Asp)

Baca Artikel Asli