Rekening FPI Diblokir, Begini Respons Polisi
Senin, 04 Januari 2021 -
Merahputih.com - Polisi menegaskan tak punya wewenang melakukan pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Di media sosial ramai terkait pembekuan rekening FPI. Pembekuan dilakukan usai pemerintah melakukan pelarangan terhadap kegiatan atau aktivitas mereka. Pelarangan kegiatan ini diberlakukan sejak 30 Desember 2020 lalu.
Baca Juga:
Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI
Ahmad mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang di dalamnya terdapat sejumlah uang. "Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar tak membantah adanya kabar pemblokiran rekening bank dari FPI tersebut. "Infonya begitu tapi nanti kami cek untuk pastikan lagi," tandas Yanuar.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Baca Juga:
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara.
Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan. (Knu)