MerahPutih.Com - Perkembangan riset Indonesia harus diakui masih kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Filipina. Para ilmuwan dan peneliti Indonesia selalu menemui kendala yang sama ketika hendak melakukan riset atau penelitian. Kendala tersebut tak lain adalah masalah dana.
Sebagaimana terungkap dalam refleksi 50 tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang berlangsung Selasa (19/20) malam. Bahwasannya semangat dan gairah riset para ilmuwan dan peneliti terkendala persoalan rendahnya dana riset di Indonesia. Sampai sekarang, tercatat dana riset baru mencapai 0,25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Duta Informasi Ilmiah LIPI yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka dalam Refleksi 50 tahun LIPI mengatakan tugas berat dirinya sebagai duta informasi ilmiah LIPI adalah memperjuangkan anggaran riset.
"Dana riset Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara memang cukup memprihatinkan, hanya 0,25 persen PDB. Bahkan dana riset Indonesia kalah besar dari Vietnam dan Filipina," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sulitnya mengumpulkan dana riset ini, Rieke mengatakan sama sulitnya mengumpulkan data soal dana-dana riset di Indonesia.
"Ngumpulin data komprehensif anggaran riset Indonesia juga susah, bahkan rasanya perlu penelitian juga untuk persoalan ini, “ ujar Rieke Diah Pitaloka.
Lebih lanjut Rieke sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa riset di Indonesia belum menjadi pengarusutamaan pembangunan. Seharusnya setiap bidang perlu melalui riset bukan berbasis asumsi, harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, harus sesuai kebutuhan atau fakta di masyarakat, politik anggarannya akan menentukan arah pembangunan.
Rieke mengatakan sangat memungkinkan menaikkan dana riset di Indonesia mengingat di 1960 dana riset bisa mencapai 1,1 persen dari jumlah investasi yang mencapai Rp 240 miliar.
"Saat itu targetnya menjadikan negara industri berbasis riset," ujar dia.
Plt Kepala LIPI Bambang Subiyanto mengatakan anggaran LIPI 2018 mengalami sedikit kenaikan 18 persen atau Rp 1,416 minimal. Dana tersebut terbagi menjadi Rp 710,6 miliar untuk layanan perkantoran, Rp 608,90 miliar untuk protes Kementerian/Lembaga, sedangkan prioritas dukungan manajemen.(*)