Reaksi Anies Baswedan Ketika Lolos dari Jeratan Hukum Pemilu
Sabtu, 12 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa bersyukur lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah mengumumkan hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan dirinya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dari apa yang dilakukan oleh pemimpin Jakarta itu.
"Alhamdulillah. Meskipun kemarin saya lagi fokus pada Jakarta, dan karena Bawaslu memanggil saya memenuhi. Sebagai warga negara, saya menghormati institusi Bawaslu dan memenuhi setiap panggilannya," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1) malam.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan terkait laporan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara Gerindra.
Abdul Haris Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan sesuai hasil kajian internal lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), tidak ditemukan kesalahan alias tidak terbukti seperti yang dituduhkan kepada Anies.
"Apa yang dilakukan oleh saudara sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerinda sulit untuk dibuktikan," kata Haris, Jumat (11/1).
Sambung Haris, lantaran tuduhan kepada Anies bahwa melanggar pidana pemilu tidak terbukti maka kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara selaku Gubernur DKI Jakarta dengan nomor laporan yang tadi kami sebutkan dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya," jelasnya.
Diketahui, tersebar video di kalangan wartawan Anies diberi kesempatan berpidato dalam acara konferensi nasional Gerindra, Sentul, Senin 17 Desember 2018 lalu.
Anies yang berpidato dengan memakai batik hitam khas Betawi bermotif Ondel-ondel di acara Gerindra itu secara nyata menunjukkan jari telunjuk dan jempol dihadapan peserta.
Akibatnya Anies dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI. Diduga, Anies melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.
"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ucap Juru Bicara GNR Agung Wibowo. (Asp)