Reaksi Anies Baswedan Ketika Lolos dari Jeratan Hukum Pemilu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa bersyukur lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah mengumumkan hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan dirinya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dari apa yang dilakukan oleh pemimpin Jakarta itu.
"Alhamdulillah. Meskipun kemarin saya lagi fokus pada Jakarta, dan karena Bawaslu memanggil saya memenuhi. Sebagai warga negara, saya menghormati institusi Bawaslu dan memenuhi setiap panggilannya," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1) malam.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan terkait laporan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara Gerindra.
Abdul Haris Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan sesuai hasil kajian internal lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), tidak ditemukan kesalahan alias tidak terbukti seperti yang dituduhkan kepada Anies.
"Apa yang dilakukan oleh saudara sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerinda sulit untuk dibuktikan," kata Haris, Jumat (11/1).
Sambung Haris, lantaran tuduhan kepada Anies bahwa melanggar pidana pemilu tidak terbukti maka kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara selaku Gubernur DKI Jakarta dengan nomor laporan yang tadi kami sebutkan dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya," jelasnya.
Diketahui, tersebar video di kalangan wartawan Anies diberi kesempatan berpidato dalam acara konferensi nasional Gerindra, Sentul, Senin 17 Desember 2018 lalu.
Anies yang berpidato dengan memakai batik hitam khas Betawi bermotif Ondel-ondel di acara Gerindra itu secara nyata menunjukkan jari telunjuk dan jempol dihadapan peserta.
Akibatnya Anies dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI. Diduga, Anies melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.
"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ucap Juru Bicara GNR Agung Wibowo. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih