Rayakan Iduladha di Rutan KPK, Zumi Zola Dikunjungi Ibu dan Istrinya

Rabu, 22 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Sherrin Tharia membesuk sang suami di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sherrin yang mengenakan baju bewarna hitam motif bunga itu enggan buka suara kepada awak media. Wanita berparas cantik ini memilih untuk menghindari para wartawan.

"Misi-misi ya, sudah," kata Sherrin usai mengurus kelengkapan besuk, Rabu (22/8).

Sebelum Sherrin, Ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar tiba lebih dulu untuk mengurus surat kelengkapan besuk mantan Bupati Tanjung Jabung Timur tersebut.

Zumi Zola di tahanan KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Harmina terlihat memakai baju bewarna putih dipadu blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Serupa dengan Sherrin, Harmina enggan diwawancarai awak media mengenai masalah yang menjerat Zumi Zola.

Pada perayaan hari raya Iduladha ini, lembaga antirasuah memberikan waktu selama 3 jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.

"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek di Dinas PUPR Jambi.

Zumi Zola saat diperiksa KPK
Tersangka Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan (MP/Ponco

Total dugaan gratifikasi yang diterima Zumi selama periode 2016-2017 mencapai Rp49 miliar.

Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, lembaga antirasuah menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.

Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Fasilitasi 50 Tahanan Salat Iduladha di Masjid At-Taubah Guntur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan