Headline

Rayakan Iduladha di Rutan KPK, Zumi Zola Dikunjungi Ibu dan Istrinya

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Agustus 2018
Rayakan Iduladha di Rutan KPK, Zumi Zola Dikunjungi Ibu dan Istrinya

Keluarga besuk Zumi Zola di Rutan KPK (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Sherrin Tharia membesuk sang suami di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sherrin yang mengenakan baju bewarna hitam motif bunga itu enggan buka suara kepada awak media. Wanita berparas cantik ini memilih untuk menghindari para wartawan.

"Misi-misi ya, sudah," kata Sherrin usai mengurus kelengkapan besuk, Rabu (22/8).

Sebelum Sherrin, Ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar tiba lebih dulu untuk mengurus surat kelengkapan besuk mantan Bupati Tanjung Jabung Timur tersebut.

Zumi Zola di tahanan KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Harmina terlihat memakai baju bewarna putih dipadu blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Serupa dengan Sherrin, Harmina enggan diwawancarai awak media mengenai masalah yang menjerat Zumi Zola.

Pada perayaan hari raya Iduladha ini, lembaga antirasuah memberikan waktu selama 3 jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.

"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek di Dinas PUPR Jambi.

Zumi Zola saat diperiksa KPK
Tersangka Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan (MP/Ponco

Total dugaan gratifikasi yang diterima Zumi selama periode 2016-2017 mencapai Rp49 miliar.

Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, lembaga antirasuah menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.

Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Fasilitasi 50 Tahanan Salat Iduladha di Masjid At-Taubah Guntur

#Zumi Zola #Tahanan KPK #Idul Adha #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Bapanas menegaskan harga pangan nasional tetap terkendali usai Idul Adha 2026 meski ada gejolak geopolitik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Indonesia
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Satu keluarga ditemukan tewas di dalam tenda saat berkemah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga keracunan makanan, autopsi dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Bagikan