Rawan Kecelakaan, PT KAI Tutup Ratusan Jalur Liar

Selasa, 10 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup ratusan jalur liar yang menjadi perlintasan rawan kecelakaan. Sebanyak 227 perlintasan liar yang berada di Sumatera Utara itu, rencananya bakal segera ditutup PT KAI Divre I Sumatera Utara.

"Penutupan perlintasan diatur dalam Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hal tersebut dilakukan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara M Ilud Siregar kepada wartawan di Medan, Selasa (10/10).

Dari 227 perlintasan itu, kata Ilud, sudah 12 perlintasan tidak resmi/liar yang ditutup terutama di Binjai, Deliserdang, dan Rantauprapat. Dalam waktu dekat ada 15 perlintasan ilegal lain yang akan ditutup secara bertahap.

"Kita lakukan penutupan bertahap. Sebab, dari data yang ada dari Januari sampai dengan September 2017 sudah 80 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan," katanya.

Ilud mengatakan, selain perlintasan liar, kecelakaan di palang pintu perlintasan itu juga dikarenakan kurang disiplin para pengguna jalan. "Sering buka perlintasan liar, melanggar pintu yang sudah tertutup. Kemudian hewan ternak yang tidak dijaga oleh pemiliknya," katanya.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: DJ Asal Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan