Ratusan WNI Diduga di Tangkap Imigrasi Malaysia, Kemenlu Belum Dapat Notifikasi Kekonsuleran

Senin, 19 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Imigrasi Malaysia melakukan operasi di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

Warga negara asing diyakini menyewa permukiman ari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan.

Baca Juga:

TPN Terima Laporan WNI di Hong Kong dan London Dipersulit Nyoblos

Dia mengatakan, sebagian warga asing yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi. Mereka semua disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan sekitar 130 WNI di Shah Alam, Malaysia.

"Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi," kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, Senin (19/2).

Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Iqbal memastikan, segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan. (*)

Baca Juga:

76.481 WNI Gunakan Hak Pilih di Hong Kong

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan