Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ratusan Ribu Masker Ilegal di Tangerang Bakal Dikirim ke Tiongkok

Zulfikar Sy - Rabu, 04 Maret 2020

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menyita 240 boks atau berisi 600 ribu yang akan dikirim ke luar negeri.

Baca Juga:

600 Ribu Masker Ilegal Berbahaya Untuk Corona Diproduksi di Tangerang

Penimbunan di tengah kebutuhan masker setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat dua WNI positif virus corona di dalam negeri.

"Jadi, maskernya ini berencana akan dikirim ke luar negeri," ujarnya dalam jumpa pers di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3).

Menurut Yusri, H dan W sudah tiga kali mengirim masker-masker miliknya ke luar negeri sejak virus corona mewabah. Diduga negara yang dituju adalah Guangzhou, Tiongkok.

"Keterangan awal, sudah tiga kali pengiriman dilakukan ke luar negeri," ungkapnya.

Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: MP/Kanugrahan)

Yusri mengatakan, pihaknya masih mendalami negara mana yang menerima pengiriman masker-masker tersebut.

"Harganya juga masih kita dalami," jelas dia.

Yusri menyebut ratusan masker ilegal milik kedua pelaku itu tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar medis. Menurutnya, polisi saat ini masih memeriksa kedua pemilik masker ilegal tersebut dan mendalami terkait perizinan pengiriman barang itu.

"Sementara sudah bisa dipastikan barang ini tidak ada izin edar sehingga dipakai di mana pun tidak mendapat jaminan," katanya.

Baca Juga:

Polisi Bongkar Penimbunan Masker oleh Sebuah Perusahaan Cargo di Jakarta Barat

H dan W merupakan customer yang hendak menggunakan jasa pengiriman dari perusahaannya PT MJP Cargo.

Masker miliki W itu sendiri rencananya akan dikirim ke Guangzhou tepat hari ini. Sebelum akhirnya ratusan masker tersebut disita polisi lantaran diduga melakukan penimbunan.

"Malah yang milik W ini jadwalnya dikirimkan hari ini ke Guangzhou," ungkapnya.

Bila terbukti melanggar hukum, kedua pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

“Keduanya belum tersangka. (Tapi bisa dijerat) undang-undang perdagangan dan kesehatan, ancaman penjara 5 tahun ke atas,” ujar Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Habis Akibat Corona, Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Merapi Sulit Dapat Masker

Baca Artikel Asli