Ratusan Ribu Konten Hoaks Diblokir Selama 2021

Jumat, 31 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ratusan konten hoaks di media sosial selama 2021.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan, pihaknya memutus akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs medsos.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Selanjutnya, untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran berita bohong (hoaks), Kominfo menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau diisinformasi secara umum.

"Dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19," bebernya, dalam keterangan persnya, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (31/12).

Secara khusus, Kominfo juga telah menangani total 43 kasus perlindungan data pribadi.

Menurut Dedy, 19 di antaranya telah selesai di investigasi dan dikenai sanksi. Sedangkan, 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Timnas Didiskualifikasi Akibat Tindakan Asnawi

Sebagai informasi, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, maupun rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.

Pada tahun 2022, Kominfo menyebut tantangan yang perlu diantisipasi bersama pada saat melaksanakan kerja-kerja komunikasi publik, di antaranya persebaran hoaks, informasi bohong maupun infodemi.

"Oleh karenanya Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi, melawan hoaks dan informasi yang menyesatkan di tengah pandemi COVID-19 ini," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Salah Bikin Spanduk Pengumuman Omicron

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan