Rata-rata Antrean Jemaah Haji Indonesia Capai 41 Tahun

Senin, 07 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Rapat kerja kali ini dengan agenda Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1443 H/2022 M

Baca Juga

Nahkoda Baru BPKH Harus Mampu Tingkatkan Dana Pengelolaan Keuangan Haji

Pada kesempatan ini, Menag Yaqut menyebut rata-rata antrean jemaah haji Indonesia mencapai 41 tahun, sehingga pihaknya akan mencari formulasi agar masa tunggu bisa dipangkas.

"Rata-rata (antrean) 41 tahun secara nasional. Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan agar antrean itu tidak terlalu panjang. Jadi, kita akan membuat kuota yang berkeadilan," kata Yaqut.

Yaqut menerangkan, soal antrean dan kuota haji menjadi salah satu pembahasan ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Rabiah berkunjung ke Indonesia beberapa pekan lalu.

Ia berharap Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan kuota seperti sebelum pandemi COVID-19 serta memberikan kuota tambahan agar masa antrean jamaah haji Indonesia tidak terlalu panjang.

"Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan," ujarnya

Baca Juga

Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Soal kuota haji ini, lanjut Menag, akan dibahas dalam forum Muktamar Perhajian yang rencananya digelar pada awal tahun depan. Muktamar perhajian ini akan membahas sejumlah catatan penting selama pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah.

Selain kuota, Kemenag juga akan membawa sejumlah catatan ke forum tersebut, seperti batasan usia jamaah, terbatasnya mobilitas fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga kenaikan biaya masyair yang belum sebanding dengan fasilitas layanan yang diberikan.

"Kita akan cari solusi bersama di Muktamar perhajian ini. Harapan tahun depan kuota bisa ditambah, bukan hanya 48 persen atau 52 persen sisanya, tapi bisa ditambahkan lebih banyak, karena ini akan sangat bermakna bagi calon jamaah yang mengantre," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Badan Pengelola Keuangan Haji Kelola Aset Rp 167,39 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan