Rapat Paripurna Sahkan Puan Maharani Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029

Selasa, 01 Oktober 2024 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Ketua DPR Puan Maharani mengangkat palu sidang usai ditetapkan menjadi Ketua DPR periode 2024-2029 didampingi Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Anggota DPR Fraksi PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sedangkan posisi wakil ketua DPR periode 2024-2029 diisi oleh anggota DPR, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Adapun ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari fraksi yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Lalu Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari fraksi yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan