Raja Dangdut Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq

Kamis, 07 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa Raja Dangdut Rhoma Irama batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1) hari ini.

"Belum, belum hadir (hari ini), tapi kita lihat perkembangan," kata Alamsyah di PN Jaksel.

Meski begitu, Alamsyah mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan Rhoma Irama sebagai ahli di persidangan selanjutnya.

Baca Juga:

Pesan Gugus Tugas COVID-19 ke Rhoma Irama yang Ingin Tampil di Acara Khitanan

"Jika memang konteksnya acara Maulid itu yang jadi pidana, saya ajukan dia ahli Maulid," ujarnya.

Alamsyah mengaku belum menghubungi kembali Rhoma Irama. Menurut dia, pihaknya masih melihat perkembangan persidangan sebelum mengajukan Rhoma Irama menjadi saksi ahli terkait Maulid Nabi.

"Saya belum hubungi lagi, besok kan terakhir sidang. Andaikan kata dipersoalkan tentang Maulid Nabi itu saya ajukan saksi ahli Maulid Nabi (Rhoma Irama), khusus ahli maulid bukan pidana KUHP," ungkapnya.

 Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kubu Rizieq sebelumnya berencana menghadirkan Rhoma Irama dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Rizieq atas kasus kerumunan.

"Rencananya, kalau sempat saya nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga, biasa berdakwah juga," kata Alamsyah di PN Jaksel.

Alamsyah mengaku pihaknya sudah menghubungi Rhoma terkait hal tersebut. Namun, kata dia, Rhoma belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang praperadilan Rizieq.

"Saya sudah hubungi beliau, cuman kalau tidak bentrok dengan show-show, dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasannya) dari Maulid Nabi," ungkapnya.

Baca Juga:

Kubu Rizieq Siapkan Raja Dangdut Jadi Saksi Ahli

Menurut Alamsyah, Rhoma dapat menjelaskan terkait dengan pidana yang menjerat Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan.

"Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini saja," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Kubu Rizieq Serahkan Bukti Tertulis, Salah Satunya Surat dari Pemda DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan