Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran, PDIP Beberkan Tahapannya di DPR

Rabu, 04 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Fraksi PDIP menanggapi surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI ke pimpinan MPR, DPR dan DPD.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata anggota DPR dari PDIP Andreas Hugo Pareira, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menjelaskan surat permintaan pemakzulan Gibran akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.

Baca juga:

Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR-DPD Demi Makzulkan Gibran

Saat pengambilan keputusan, papar Andreas, apabila rapat paripurna itu dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui 2/3 anggota yang hadir, maka proses pemakzulan bisa dimulai sesuai pasal 7A UUD 1945.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ungkapnya.

Namun, Andreas menegaskan apabila pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Senin (2/6). Isi surat itu meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Golkar Tegaskan Pemakzulan Gibran Secara Konstitusional Masih Tertutup

"Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6).

Bimo memastikan surat itu sudah diterima secara resmi oleh MPR dan DPR. Pihak Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mendapat tanda terima dari Sekretariat. Menurut dia, surat itu dikirim tujuannya agar pemakzulan Gibran dapat segera diproses.

"Ya betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR MPR DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan