Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Rabu, 09 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Terpidana Jessica Kumala Wongso resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini.
"Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica, saat ditemui awak media saat pendaftaran PK di PN Jakpus, Rabu (9/10)
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Sementara itu, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca juga:
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
"Izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," ungkap Otto di lokasi yang sama.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut.
"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, Jessica saat ini statusnya bebas bersyarat terhitung sejak Minggu, 18 Agustus 2024 lalu. Namun, dia masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032 sebagai terpidana yang berstatus bebas bersyarat. (*)