Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum

Senin, 03 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menyerahkan aset terpidana kasus korupsi Timah Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Barang-barang milik Harvey dan Sandra Dewi yang disita itu akan segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11).

Dari deretan aset tersebut, terdapat barang yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Salah satu jenis aset milik Sandra Dewi yang disita, yakni tas mewah. Jumlahnya mencapai 88 buah. Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar.

Hakim juga memerintahkan perampasan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah. Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan terkait dengan penyitaan aset. Hakim menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.

Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait dengan penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.(knu)

Baca juga:

Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan