Pukat UGM: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam

Selasa, 13 Juni 2017 - Yohannes Abimanyu

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut penggunaan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan.

Pasalnya, kata dia, salah satu alasan pembentukan pansus angket KPK adalah mempertanyakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.

"Kenapa gak pake RDP (rapat dengar pendapat) aja. Itu yang namanya saya bilang nembak bebek pake meriam," kata Zainal saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

"Problem di KPK itu sebenarnya sepele. Tetapi pertanyaan besarnya, kenapa mesti pakai angket," tambahnya.

Zainal menjelaskan, bahwa hak angket merupakan produk untuk menjatuhkan presiden dan akan bermuara kepada rekomendasi yang berujung kepada hak menyatakan pendapat.

"Angket itu kan kuat banget, angket itu untuk menjatuhkan pemerintahan. Karena di ujungnya rekomendasi. Kalau rekomendasinya tidak dijalankan, itu bisa mendorong ke arah impeachment (pemakzulan)," jelasnya.

Zainal menilai, hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK tidak tepat. Ia mengaku heran, karena hak menyatakan pendapat yang menjadi muara dari hak angket ini mestinya dipakai DPR kepada Presiden.

"Nah, KPK ini apa yang mau di impeachment (makzulkan). Kalau rekomendasi tidak dijalankan maka angket bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, hak menyatakan pendapat kan untuk Presiden," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, hak angket DPR yang digulirkan kepada KPK sebagai bentuk evaluasi terhadap lembaga negara. Ia menilai, hal tersebut merupakan hal yang wajar di sebuah negara demokrasi.

"Evaluasi kan sudah biasa. Parpol juga udah biasa dievaluasi oleh rakyat dalam pemilu. Sehingga setiap lembaga juga memerlukan evaluasi," ujar Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6). (Pon)

Baca juga berita terkait: PDI-P Tegaskan Jokowi Tak Akan Intervensi Pansus Hak Angket KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan