Pukat UGM: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 13 Juni 2017
Pukat UGM: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam

diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut penggunaan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan.

Pasalnya, kata dia, salah satu alasan pembentukan pansus angket KPK adalah mempertanyakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.

"Kenapa gak pake RDP (rapat dengar pendapat) aja. Itu yang namanya saya bilang nembak bebek pake meriam," kata Zainal saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

"Problem di KPK itu sebenarnya sepele. Tetapi pertanyaan besarnya, kenapa mesti pakai angket," tambahnya.

Zainal menjelaskan, bahwa hak angket merupakan produk untuk menjatuhkan presiden dan akan bermuara kepada rekomendasi yang berujung kepada hak menyatakan pendapat.

"Angket itu kan kuat banget, angket itu untuk menjatuhkan pemerintahan. Karena di ujungnya rekomendasi. Kalau rekomendasinya tidak dijalankan, itu bisa mendorong ke arah impeachment (pemakzulan)," jelasnya.

Zainal menilai, hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK tidak tepat. Ia mengaku heran, karena hak menyatakan pendapat yang menjadi muara dari hak angket ini mestinya dipakai DPR kepada Presiden.

"Nah, KPK ini apa yang mau di impeachment (makzulkan). Kalau rekomendasi tidak dijalankan maka angket bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, hak menyatakan pendapat kan untuk Presiden," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, hak angket DPR yang digulirkan kepada KPK sebagai bentuk evaluasi terhadap lembaga negara. Ia menilai, hal tersebut merupakan hal yang wajar di sebuah negara demokrasi.

"Evaluasi kan sudah biasa. Parpol juga udah biasa dievaluasi oleh rakyat dalam pemilu. Sehingga setiap lembaga juga memerlukan evaluasi," ujar Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6). (Pon)

Baca juga berita terkait: PDI-P Tegaskan Jokowi Tak Akan Intervensi Pansus Hak Angket KPK

#Hak Angket #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan