PT KAI Minta Pemda Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal
Minggu, 02 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Insiden kecelakaan bahkan merenggut banyak nyawa, masih jadi ancama di perlintasan sebidang jalur kereta api. Tercatat, ada 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta.
Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menilai, bahwa salah satu langkah yang harus diakukan adalah penegakan hukum yang ketat dan tegas oleh pihak berwajib.
"Satu adalah penegakan peraturan oleh pihak berwajib pelanggaran-pelanggaran itu sudah tak ada toleransi," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (1/6).
Ia juga turut menyarankan agar dilakukan evaluasi pada perlintasan kereta api yang kerap terjadi insiden tersebut.
Baca juga:
Libur Long Weekend Waisak, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diprediksi Melonjak
"Jika banyak pelanggaran terjadi dan berpotensi memicu insiden tak di inginkan, baiknya di tutup saja," jelas Ixfan.
Hal ini dimaksudkan agar menghindari masyarakat pada umumnya dari insiden yang tidak di inginkan.
"Evaluasi perlintasan mana yang memang sering terjadi adanya kejadian atau memang perlintasan yang tidak terjaga itu memang sering terjadi potensi kejadian itu ya ditutup," tegasnya.
Ia mengatakan, untuk melakukan penutupan dan pembukaan jalan perlintasan adalah tugas dan kebijakan pemerintah setempat bukan pihak KAI.
"Masing-masing Kota Kabupaten, gubernur itu juga punya tanggung-jawab terhadap keselamatan pintu perlintasan," tutur Ixfan.
Baca juga:
Libur Panjang Akhir Pekan, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Melonjak Dua Kali Lipat
Sebab, selama ini masyarakat kerap menganggap penutupan dan pembukaan jalan adalah wewenang KAI. Padahal, hal tersebut merupakan wewenang pemerintah.
"Jadi ini tanggung-jawab pemerintahan sesuai dengan kelas jalannya. Orang yang nggak tahu seolah-olah (jadi tanggung jawab) PT Kereta Api semua," katanya. (Knu)