PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Senin, 20 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta terus melakukan pembahasan.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) diundang untuk membahas kemungkinan memasukkan fasilitas-fasilitas kesehatan hewan ke Raperda KTR. Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan mendorong agar rumah potong hewan (RPH) dan pusat kesehatan hewan (puskeswan) juga dijadikan KTR.
"Tadi belum disinggung RPH dan puskeswan. Menurut saya, puskeswan itu juga termasuk KTR. Kita harus mengakui bahwa puskeswan itu sama dengan puskesmas (pusat kesehatan masyarakat)," tegas August, Sabtu (18/10).
Ia menilai Dinas KPKP harus membahas isunya supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari setelah Raperda KTR disahkan DPRD DKI Jakarta.
"Saya memohon agar Dinas KPKP juga membahas pengawasan dan pertanggungjawabannya terkait dengan KTR di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan. Saya tidak mau misalkan ini selesai dan diketuk palu, kemudian diundangkan, nanti KPKP baru kembali lagi," ucapnya.
Baca juga:
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
August mendesak agar segala isu menyangkut KTR di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan secara khusus dan KTR secara lebih umum lagi diselesaikan dalam Pansus KTR sebelum dikirimkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta nantinya.
"Terakhir, kembali saya tegaskan bahwa kita harus menyelesaikan semua ini di Pansus KTR. Tidak ada nantinya yang belum kita tampung atau akomodasi itu dialihkan ke Bapemperda. Dengan begitu, ketika sudah sampai Bapemperda, tinggal kita bawakan saja rancangannya untuk dilihat oleh Ketua DPRD," ujarnya.
Sementara itu, August juga membuka opsi untuk menerapkan KTR secara semi atau sebagian di fasilitas-fasilitas seperti tempat pelelangan ikan (TPI) yang kondisi ruangannya terbuka dan asap dari rokoknya bisa cepat tertiup oleh angin. Hal itu menimbang adanya kebutuhan dari para nelayan untuk merokok ketika menghadapi cuaca ekstrem dalam melaksanakan pekerjaannya, terutama saat berlayar.
"Di tempat pelelangan ikan misalnya, kita harus menerima kondisi kalau yang namanya nelayan itu perlu merokok untuk melawan rasa kedinginan. Walaupun itu kurang benar juga ya, tapi kembali lagi di forum ini apakah ingin turut menambahkannya ke KTR," tuturnya. (Asp)
Baca juga:
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok