PSI: Proses Pemecatan Viani dari Anggota DPRD DKI Masih Berjalan

Rabu, 06 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, jika proses pemberhentian Viani Lamardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta masih berjalan. Bila sudah rampung, surat akan langsung dikirim ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Pernyataan tersebut ditekankan PSI, setelah sebelumnya Selasa (5/10) kemarin Viani hadir dalam rapat Komisi D DPRD DKI dengan agenda membahas persiapan penanganan banjir bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga DKI.

“Kami memastikan proses sedang berjalan dan sesuai peraturan perundangan. Setiap kursi legislator Fraksi PSI harus diisi oleh orang-orang yang amanah dan berintegritas,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar, Rabu (6/10).

Baca Juga:

Cuma PSI-PDIP di Interpelasi Formula E, Tujuh Fraksi Kenyang Ditraktir Makan Anies?



Michael menambahkan keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PSI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meyakini 500 ribu warga Jakarta memilih PSI di tahun 2019 karena menaruh harapan besar bahwa PSI akan berani bersikap tegas terhadap kadernya sendiri.

Keputusan untuk menindak kader yang sudah melenceng dari nilai perjuangan tersebut diambil dengan penuh kehati-hatian dan seksama, dengan mempertimbangkan segala aspek keorganisasian dan mekanisme internal partai dari tingkat DPW hingga DPP.

"Kalau partai tidak berani tegas terhadap anggota dewannya, lantas siapa yang bisa menertibkan kerja para anggota dewan? Keputusan DPP ini adalah bukti komitmen partai untuk menegakkan aturan secara tegas pada setiap kader,” jelas Michael.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi (dprd-dkijakartaprov.go.id)



Menurutnya setiap kader yang menduduki jabatan publik harus mampu mewakili nilai-nilai perjuangan PSI dan menjaga integritasnya. Bagi PSI, komitmen terhadap nilai integritas serta komitmen untuk hadir kerja untuk rakyat tersebut sangat penting.

“Di PSI, tidak ada orang yang tidak bisa digantikan. Kader yang sudah melenceng bisa diganti, tapi nilai-nilai PSI tidak dapat dan tidak boleh digantikan. Ini pengingat untuk kita semua bahwa politik nilai itu paling penting," tutupnya.

Untuk diketahui, proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian Viani dari Legislator Kebon Sirih ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Ketika ketua telah menerima surat, bukan berarti Viani otomatis sudah tak menjadi anggota dewan. Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Di KPUD, ketua meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.

Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. kelanjutannya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan