PSI Ingin Ada Pansel Penentuan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Senin, 05 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Hingga Pilkada DKI Jakarta pada 2024 DKI Jakarta akan dipimpin Penjabat Gubernur DKI.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendorong Legislatif DKI untuk membentuk panitia seleksi khusus dalam penentuan nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Baca Juga:

PDIP DKI Klaim Kantongi 3 Nama Pengganti Anies

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, Pansel ini perlu agar pengusulan tiga nama calon pengganti Anies dapat berjalan transparan.

"Walaupun tidak ada instruksi spesifik dari Kemendagri, logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti Wakil Gubernur kemarin sampai dibentuk Pansel tersendiri. Masa untuk jabatan Gubernur kita tidak ada mekanisme rinci?,” kata Ara sapaan akrab Anggara, Minggu (4/9).

Terlebih menurut dia, dengan dibentuknya Pansel memungkinkan ada proses demokratis untuk mendapatkan nama berkualitas.

"Dengan membentuk Pansel kita bisa pastikan peran yang proporsional dari setiap partai, bisa ada mekanisme uji kompetensinya. Sampai keluar tiga nama usulan itu juga jelas prosesnya bagaimana," ucapnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini berharap, di waktu yang sempit ini masyarakat umum juga dapat dilibatkan dalam penentuan nama kandidat Pj Gubernur.

"Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Prasetyo Edi Heran Anies Bangun Dinasti Jelang Purna Tugas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan