Merahputih.com - Persatuan Wartawan Indonesia menilai wartawan yang akan meliput COVID-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pandemi tersebut.
Ketua Umum PWI Atal Depari mengatakan, setelah melihat perkembangan di lapangan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mesti ada perlindungan untuk wartawan sekaligus keselamatan publik.
Baca Juga
2 WNI Positif Corona Warga Depok, Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso
Wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan COVID-19 dilarang melakukan liputan. Hal itu, terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah COVID-19 yang dikeluarkan PWI Pusat pada Selasa (7/4).
Panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, panduan tersebut juga dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.
“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah COVID-19,” kata Atal dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Panduan itu terdiri dari 12 poin di antaranya mengatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus COVID-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar dan wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban COVID-19.
Untuk kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah. Untuk menghindari penyebaran, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah. Seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Atal Depari.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak mewabahnya Covid-19, tetapi panduan baru disahkan saat ini bertujuan menampung berbagai persoalan mutakhir yang muncul dalam peliputan.
Ketua tim perumusan Panduan Peliputan Wabah COVID-19, Wina Armada Sukardi, menyebut panduan ini juga menjelaskan tata cara mengutip informasi dari teknologi informasi.
Baca Juga
Seperti posting-an dari pasien COVID-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. "Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan menyebut sumber yang jelas," kata Wina.
Wina menjelaskan tata cara pemakaian drone. Dia menyebut penggunaan drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus COVID-19. "Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini," ucap Wina. (Knu)