Proyek PIK 2 Dicoret dari PSN, Saham PANI Anjlok 7,79%

Senin, 13 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada perdagangan hari ini anjlok setelah pemerintah resmi mencabut status Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pencoretan PIK 2 dari daftar PSN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 September 2025.

Proyek PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu sebelumnya masuk daftar PSN sektor pariwisata melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

Baca juga:

PSN PIK 2 Ekowisata Tropical Coastland Seluas 1.755 Hektare

Berdasarkan pantauan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10), Saham PANI tercatat turun 7,79% ke level Rp 13.575 per lembar pada sesi kedua perdagangan, dari harga pembukaan Rp 14.350.

Total volume transaksi saham PANU hari ini mencapai 19,30 juta lembar dengan nilai Rp 270,24 miliar. Dalam sepekan terakhir, saham PANI telah terkoreksi 13,49% dengan tren melemah 0,55% selama sebulan terakhir.

PT Multi Artha Pratama (MAP), hasil kolaborasi Agung Sedayu Group dan Salim Group, tercatat sebagai pengendali utama PANI dengan kepemilikan 89,93% atau sekitar 15,20 miliar lembar saham.

PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226, sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

Baca juga:

Prabowo Coret Proyek PIK 2 Tropical Coastland Milik Aguan dari Daftar PSN

Proyek ini juga diharapkan menyerap 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tidak langsung, serta terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg yang mulai dibangun sejak 2023.

Namun, dengan penghapusan status PSN, proyek PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi mendapat fasilitas percepatan perizinan dan dukungan khusus pemerintah. Meski demikian, pengembang tetap dapat melanjutkan pembangunan secara mandiri. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan